PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kabupaten Badung terletak pada Wilayah Sungai (WS) Bali Penida yang merupakan WS strategis nasional. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c terdiri atas : a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air. (3) Peta rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
