Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi : a. perlindungan dan pelestarian sumber air; b. pengawetan air; dan c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (3) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. (4) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
