Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat secara adil dan terpadu, meliputi: a. air permukaan meliputi air sungai di DAS Badung dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Penet, Tukad Sungi, Tukad Badung, Tukad Semanik/Pelanting, Tukad Ngongkong, Tukad Bangkung, dan Tukad Kilap; b. pemanfaatan cekungan air tanah potensial yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan c. pemanfaatan cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. (2) Pemanfaatan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan melalui: a. pengembangan jaringan prasarana air minum; dan b. pengembangan jaringan prasarana irigasi. (3) Pengembangan jaringan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui: a. pemanfaatan air permukaan, mata air dan air tanah sebagai sumber air baku melalui keterpaduan pengelolaan antara kebutuhan sektoral dan Wilayah; b. pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dan perkotaan yang diutamakan melalui sistem perpipaan terlindungi, meliputi :
- SPAM Unit Petang;
- SPAM Unit Abiansemal;
- SPAM Unit Mengwi; dan
- SPAM Unit Badung Selatan. c. perluasan dan pemerataan jaringan perpipaan untuk Wilayah yang belum terlayani jaringan air minum;
d. pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas (up rating) air baku pada estuary dam di Kelurahan Kuta sesuai standar baku mutu yang ditetapkan untuk melayani Wilayah Badung Selatan; e. pengembangan Bendung dan IPA Penet di Desa Cemagi yang merupakan sub sistem dari SPAM Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung); f. pengembangan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan, PDAM Denpasar, PDAM Gianyar dan/atau pihak swasta untuk melayani Kawasan-Kawasan yang tidak terjangkau jaringan distribusi PDAM Badung; dan g. pemanfaatan air laut untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Badung Selatan setelah melalui kajian dan izin dari instansi yang berwenang. (4) Pengembangan jaringan prasarana irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui: a. optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang telah ada pada masing-masing Daerah Irigasi (DI) melalui penyempurnaan jaringan dan bangunan irigasi serta penyediaan sumber-sumber air untuk irigasi; b. keterpaduan sistem sistem pengelolaan irigasi antar sektor dan antar Wilayah; c. penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya; d. penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam pada setiap daerah irigasi; e. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada DI di Wilayah Kabupaten atau antar DI yang terintegrasi dengan DI Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar; f. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi; g. pengelolaan aset irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin; dan h. dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Bupati. (5) Sebaran DI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
