Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. sistem drainase dan pengendalian banjir; b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan c. sistem pengamanan abrasi pantai. (2) Sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai/Tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di
tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran – saluran kecil yang masuk pada Kawasan Perumahan; b. pembangunan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada; c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan saluran gendong, pembuatan kolam retensi pada muara Tukad Mati, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder dilengkapi sistem pengendali dan pompa; d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan Perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampung sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah; dan f. pembuatan lubang resapan Biopori untuk mengurangi genangan air atau banjir serta mempertahankan kualiatas dan meningkatkan kualitas air tanah. (3) Sistem penanganan erosi dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran-butiran hujan; dan b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasering, dam pengendali susunan batuan lepas (loose- rock check dam) dan dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam). (4) Sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan vegetasi pantai berupa tanaman bakau (mangrove) atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pantai; b. pengembangan sistem pengaman pantai melalui pengurangan laju transport sedimen pantai dengan pembuatan groin atau krib, pembuatan bangunan pemecah gelombang (breakwater) atau karang buatan (offshore breakwater), pembuatan tembok laut (seawall) atau revetment, dan penambahan suplai pasir ke pantai (sand nourisment) yang dilaksanakan setelah melalui kajian; dan c. pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengaman pantai yang terdapat di Pantai Kuta, Pantai Kelan, Pantai Tanjung Benoa, Pantai Nusa Dua, Pantai Sawangan dan Pantai Seseh.
