Pasal 22
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, terdiri atas : a. sistem pengelolaan sampah; dan b. sistem pengelolaan air limbah. (2) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengelolaan sampah dan penanganan sampah. (3) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. saluran air limbah; b. pengolahan air limbah; dan c. pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat. (4) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga khususnya pada Kawasan Perkotaan, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; b. sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari Kawasan komersial, Kawasan Pariwisata, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat pada Kawasan Perkotaan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; dan c. sampah spesifik, yaitu sampah yang sifat dan jenisnya memerlukan penanganan khusus, pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh pemilik sampah, meliputi:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui : a. pengurangan sampah, yaitu untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce) dari sumbernya, pendauran ulang sampah (recycle); dan/atau pemanfaatan kembali sampah (reuse); b. penanganan sampah, yaitu dikembangkan dengan teknologi ramah lingkungan dan harus memenuhi standar pelayanan optimal dilakukan melalui:
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah dari sumbernya sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir dengan alat angkut yang terpisah menurut jenis dan sifat sampah;
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
pemrosesan akhir sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah pada Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar,Tabanan) yang terletak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan
metode pengolahan sampah di TPA Suwung dilakukan melalui sanitary landfill. c. pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah daerah atau melalui kemitraan dengan badan usaha pengelolaan sampah menuju pelayanan yang profesional. (6) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjang oleh sarana dan prasarana persampahan, meliputi: a. sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, dikembangkan untuk menampung dan memilah sampah kegiatan Masyarakat pada Kawasan permukiman, Kawasan pusat perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan Kawasan Lindung; b. sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS), dikembangkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dikembangkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, terbagi dalam beberapa daerah pelayanan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pengelolaan sampah serta mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke TPA; d. sarana dan prasarana TPA dikembangkan sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan; e. sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, dikembangkan untuk membersihkan sampah dari badan-badan air dan mencegah sampah menumpuk di aliran sungai, estuary dam atau Kawasan Teluk Benoa; dan f. sarana dan prasarana sampah spesifik dikembangkan untuk mencegah pencemaran udara, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan. (7) Saluran air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. penyaluran air limbah di Kawasan Perkotaan dikembangkan dengan sistem terpisah antara saluran pembuangan air limbah dengan saluran air hujan; b. dalam hal belum tersedia sistem saluran terpisah maka penyaluran air limbah yang bergabung dengan saluran air hujan harus melalui pengolahan sebelum dibuang ke badan lingkungan; dan c. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke media lingkungan. (8) Pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengolahan air limbah dapat dilakukan dengan sistem setempat (on site) atau sistem terpusat (off site); b. sistem pengolahan air limbah setempat dilakukan secara individual dengan penyediaan bak pengolahan air limbah atau tangki septik;
c. sistem saluran air limbah terpusat dilakukan secara kolektif atau komunal melalui saluran pengumpul air limbah kemudian diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat di Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan d. sistem pembuangan terpusat skala kecil pada Kawasan permukiman padat perkotaan yang tidak terlayani sistem jaringan air limbah terpusat dan/atau komunal perkotaan diarahkan menggunakan sistem Sanitasi Masyarakat (Sanimas) atau teknologi lainnya yang ramah lingkungan (bio filter). (9) Pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. pendayagunaan dan pemeliharaan sistem prasarana pembuangan air limbah perpipaan terpusat Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) Tahap I, yang telah terbangun di Kelurahan Seminyak dan Legian yang dilayani IPAL Suwung dan sebagian Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dilayani IPAL Benoa (IPAL BTDC); b. pengembangan jaringan perpipaan terpusat DSDP Tahap II yang menjangkau Kelurahan Kuta; dan c. rencana pengembangan jaringan perpipaan terpusat yang menjangkau Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Nusa Dua, dan pusat-pusat kegiatan pariwisata lainnya. (10) Rencana sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
