Pasal 8
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi : a. PKN dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita terletak di Kawasan Perkotaan Kuta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan inti yang meliputi Wilayah Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, serta pusat kegiatan Kawasan Perkotaan di sekitarnya meliputi Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; dan b. PPK terletak di Kawasan Perkotaan Petang dengan Wilayah pelayanan seluruh desa di Kecamatan Petang. (2) Fungsi pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi : a. PKN Kawasan Perkotaan Kuta dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, yang didukung oleh:
- Kawasan Perkotaan Jimbaran dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, serta pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala regional; dan 2) Kawasan Perkotaan Mangupura dengan fungsi utama sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional, pusat kegiatan pertanian, pusat pelayanan kesehatan skala Wilayah, serta pusat kegiatan olahraga. b. PPK perkotaan Petang dengan fungsi pelayanan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat agropolitan dan pusat agroindustri.
