PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 7
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. sistem perkotaan; dan b. sistem perdesaan. (2) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan; dan b. rencana fungsi pusat pelayanan. (3) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan PPL yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana untuk pengembangan perdesaan.
