PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 6
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas : a. sistem pusat pelayanan; dan b. sistem jaringan prasarana Wilayah. (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
