Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Strategi pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi : a. menterpadukan sistem perkotaan berdasarkan hierarki pelayanan dan fungsi pusat pelayanan yang meliputi PKN dan PPK; b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan kepariwisataan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem perkotaan secara terpadu; c. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan fungsi PKN, PPK dan pusat-pusat kegiatan yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; d. meningkatkan aksesibilitas dan keterkaitan antar Kawasan Perkotaan, antar Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta antar Kawasan Perkotaan dan Wilayah sekitarnya; dan e. meningkatkan peran kota-kota kecil sebagai pusat pelayanan dari Wilayah belakangnya, terutama ibu kota kecamatan.
(3) Strategi pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. memantapkan peran Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kota inti dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. mengembangkan Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. mengembangkan kerjasama antar Wilayah dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; dan d. mengembangkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang berjati diri budaya Bali dan mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (4) Strategi peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: a. menyediakan infrastruktur berstandar internasional yang mendukung kepariwisataan; b. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kepariwisataan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan; c. meningkatkan kualitas obyek-obyek wisata dan fasilitas pendukungnya; d. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak harmonis dengan kegiatan kepariwisataan pada koridor menuju Kawasan Pariwisata; dan e. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu dan berkualitas antar moda dan antar pusat kegiatan kepariwisataan. (5) Strategi pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi: a. melindungi dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; b. mengembangkan hutan rakyat sebagai Kawasan penyangga hutan lindung yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup; c. mengendalikan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan Kawasan Resapan Air; d. mengembangkan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis meliputi penyediaan sarana-prasarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan dukungan lembaga keuangan, penyuluhan dan penelitian; e. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efisien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai; dan f. mengembangkan KDTWKp dan DTW berbasis Agrowisata dan Ekowisata.
(6) Strategi pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi : a. mengembangkan Kawasan Peruntukan Pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian beririgasi dalam rangka ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya; b. mengembangkan sistem jaringan prasarana pada Kawasan Perkotaan Mangupura yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Mangupura sehingga mencerminkan perannya sebagai Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional; d. melindungi, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi dan/atau restorasi warisan budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah; dan e. mengembangkan IKM yang berkualitas dan ramah lingkungan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan, teknologi serta akses terhadap pasar. (7) Strategi pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta didukung penyediaan infrastruktur yang memadai berstandar internasional; b. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pusat-pusat kegiatan kepariwisataan; c. mengembangkan Kawasan wisata belanja yang dilengkapi sarana- prasarana pariwisata dan pusat perbelanjaan; d. melestarikan Kawasan Lindung dan mengendalikan pembangunan pada Kawasan rawan bencana yang berbasis mitigasi; dan e. mengembangkan Kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan. (8) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi: a. mengembangkan Kawasan Budidaya melalui Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukan, daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan; b. mensinergikan pembangunan antar sektor dan antar Wilayah yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat; c. mengembangkan sinergitas kegiatan kepariwisataan pada Kawasan Pariwisata, KDTWKp dan DTW dengan kegiatan pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Agribisnis; d. mengembangkan permukiman perkotaan di Wilayah Badung Tengah dan Wilayah Badung Selatan secara proporsional, dan membatasi pengembangan permukiman skala besar di Wilayah Badung Utara; e. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah yang menjangkau pusat-pusat kegiatan budidaya; dan f. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya serta tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
(9) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, meliputi: a. mendukung penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara sesuai kondisi lingkungan dan sosial budaya Masyarakat; b. mengendalikan pengembangan kegiatan budidaya di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; c. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah terintegrasi dengan kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan d. megendalikan perubahan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta aset-aset pertahanan dan keamanan lainnya.
