Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan Penataan Ruang. (2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu; b. pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu; c. peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional; d. pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi; e. pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional; f. pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan; g. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan h. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
