PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjatidiri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan Masyarakat sebagai implementasi dari falsafah Tri Hita Karana.
