Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN MUATAN
(1) Ruang lingkup dan muatan RTRWK, meliputi : a. ruang lingkup materi; dan b. ruang lingkup Wilayah. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a, meliputi : a. tujuan, kebijakan dan strategi RTRWK; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (3) Ruang lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. seluruh Wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas 6 (enam) Wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan luas seluruhnya 41.852 ha (empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua hektar) atau 7,43% (tujuh koma empat tiga persen) dari luas Wilayah Provinsi Bali; dan c. Ruang Wilayah Kabupaten terdiri dari total palemahan seluruh Desa Adat di Kabupaten. (4) Lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
