Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf n, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gempa bumi; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gerakan tanah; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tsunami; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan abrasi; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan intrusi air laut; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan imbuhan air tanah; dan h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sempadan mata air. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. mengendalikan kegiatan penambangan Kawasan batu gamping dan bentang alam karst; b. tidak diperbolehkan kegiatan penambangan pada Kawasan yang memiliki potensi bentang alam goa bawah tanah untuk dapat melestarikan jejak atau sisa kehidupan dimasa lalu atau fosil dan Kawasan yang memiliki formasi geologi sungai bawah tanah; c. pembatasan penggalian hanya untuk penelitian geologi maupun arkeologi; d. mengendalikan kegiatan penambangan, agar tidak mengubah bentang alam goa bawah tanah; e. melestarikan batuan/batu gamping yang mengandung jejak/sisa kehidupan dimasa lalu/fosil; dan f. melestarikan sungai bawah tanah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi; b. penerapan standar konstruksi bangunan tahan gempa; c. Kawasan rawan gempa bumi yang mempunyai fungsi lindung mutlak dilindungi dan dipertahankan sebagai Kawasan Lindung; d. Kawasan rawan gempa bumi yang tidak mempunyai fungsi lindung dapat dibudidayakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat; dan e. pengembangan teknologi bangunan yang adaptif terhadap bencana gempa bumi.
(4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan konservasi lahan untuk menahan laju gerakan tanah; b. membatasi dan pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik Kawasan; c. memasang sistem peringatan dini Kawasan rawan gerakan tanah; dan d. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. pengembangan sistem peringatan dini; b. pengembangan ruang terbuka disepanjang garis pantai sebagai zona penyangga; c. perlindungan terumbu karang alami; d. pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau), dinding pemecah gelombang, dan hutan bakau/mangrove; e. pengembangan jalur/rute evakuasi menuju ketempat yang aman sekurang- kurangnya memiliki ketinggian 10 m (sepuluh meter) diatas permukaan laut; f. pengembangan bangunan evakuasi yang memiliki ketinggian sekurang- kurangnya 10 m (sepuluh meter) dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang; g. pembangunan sistem peringatan dini tsunami di sepanjang pantai Wilayah Kabupaten; h. pengembangan zona-zona evakuasi pada lokasi yang lebih tinggi yang sekaligus bisa dimanfaatkan untuk taman dan fasilitas umum lainnya; i. pengembangan dan penentuan jalur-jalur jalan evakuasi ke Kawasan yang lebih tinggi; j. penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman tsunami; dan k. pemanfaatan bangunan bertingkat disekitar pantai untuk tempat evakuasi Masyarakat dan wisatawan bila terjadi tsunami. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; b. pemeliharaan berkala pantai dan bangunan pengamanan pantai yang telah terbangun; dan c. pembatasan pendirian bangunan selain untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan. (7) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan intrusi air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. pembatasan pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan pada Kawasan terintrusi air laut; b. prioritas perlindungan Kawasan terintrusi air laut dengan meningkatkan intensitas tutupan vegetasi; c. perluasan ketersediaan RTH; d. pemulihan kondisi dengan membuat lubang resapan Biopori atau sumur injeksi; e. pemenuhan penyediaan prasarana air minum perpipaan; dan f. pelarangan pemanfaatan air tanah.
(8) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana pada ayat (1) huruf g, meliputi: a. Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. penerapan prinsip tanpa limpahan buangan air hujan dari setiap bangunan ke saluran drainase dan sungai dalam setiap kegiatan budidaya terbangun yang diajukan izinnya; c. pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun; d. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah; e. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah; f. menerapkan secara ketat perizinan pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah; g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi; h. meningkatkan upaya pelestarian Kawasan melalui reboisasi, rehabilitasi, penanaman pohon, vegetasi untuk mempermudah/mempercepat proses peresapan air kedalam tanah; dan i. penelitian dan pemetaan air tanah detail pada masing-masing cekungan air tanah sebagai dasar pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah. (9) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. tidak diperbolehkan kegiatan budidaya terbangun di dalam Kawasan Sekitar Mata Air dalam radius 100 m (seratus meter); b. pengaturan KWT setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dalam radius 100 m – 200 m (seratus meter sampai dua ratus meter); c. tidak diperbolehkan melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 m (dua ratus meter) di sekitar mata air; d. pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan penanaman pohon; e. pengendalian kegiatan yang telah ada disekitar mata air; f. dapat dikembangkan untuk kegiatan lainnya sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya, antara lain:
- obyek wisata tanpa bangunan dengan kegiatan pendukung antara lain wisata alam (Ekowisata) dan wisata spritual setelah melalui kajian; dan
- kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. g. penataan perlindungan mata air untuk mengantisipasi pencemaran dan kerusakan mata air.
