Pasal 76
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf m, meliputi : a. Kawasan rawan bencana angin kencang; b. Kawasan rawan bencana tanah longsor; c. Kawasan rawan bencana kekeringan; d. Kawasan rawan gelombang pasang; dan e. Kawasan rawan bencana banjir. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pembatasan pendirian bangunan yang tidak sesuai standar bangunan dan kelengkapan elemen bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan Kawasan rawan bencana angin kencang;
c. pengembangan sistem peringatan dini tentang potensi angin kencang; d. penerapan aturan standar bangunan dan kelengkapan eleman bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; dan e. penghijauan pada Kawasan atas arah angin untuk meredam gaya angin. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan budidaya terbangun pada Kawasan rawan tanah longsor; b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan Kawasan rawan tanah longsor; c. mengurangi tingkat keterjalan lereng, dengan membuat teras bangku; d. meningkatkan dan memperbaiki sistem drainase baik air permukaan maupun air tanah; e. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam untuk menahan laju gerakan tanah; f. relokasi bangunan pada Kawasan rawan longsor potensi tinggi; g. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah; dan h. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik Kawasan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pembatasan pemanfaatan air tanah di Kawasan rawan bencana kekeringan; b. penentuan jalur distribusi air dalam usaha penanganan rawan bencana kekeringan; c. menambah tutupan lahan dengan vegetasi yang mampu menyimpan air tanah; d. membuat waduk-waduk penampung air hujan untuk menjaga stabilitas neraca air; e. pengelolaan air yang bijaksana dengan mengganti pemanfaatan air tanah dengan air permukaan, terutama di Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta melalui sistem pemompaan; f. pengenalan pola tanam dan penanaman jenis tanaman yang tahan terhadap kekeringan; dan g. konservasi tanah, reboisasi dan penghijauan. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk yang terkena dampak bencana; b. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana; c. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk menahan gelombang; d. penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman gelombang pasang; dan e. mengembangkan titik-titik dan jalur evakuasi di pantai untuk mengakomodasi pelaku kegiatan dan wisatawan di pantai bila terjadi gelombang pasang. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. penetapan batas Kawasan rawan banjir; b. pemanfaatan Kawasan rawan banjir untuk RTH dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
c. perbaikan dan pemeliharaan sistem drainase Kawasan permukiman; d. pengelolaan daerah pengaliran sungai yang dapat mengurangi limpasan pada daerah pengaliran sungai menuju sungai; e. pengelolaan Kawasan rawan banjir melalui penerapan Peraturan Zonasi peruntukan dan peraturan bentuk, struktur dan jenis bahan bangunan; f. prakiraan bahaya banjir yang disertai dengan sistem peringatan dini; g. mencegah terjadinya luapan air sungai pada debit banjir dengan periode ulang tertentu dengan membangun tanggul penahan banjir; h. menurunkan elevasi muka air banjir dengan memperbaiki alur sungai, normalisasi saluran, sodetan, banjir kanal dan interkoneksi sungai; i. memperkecil debit banjir atau mengurangi puncak banjir dengan rekayasa teknis antara lain membangun kolam retensi banjir, banjir kanal, interkoneksi sungai; dan j. perbaikan sistem drainase.
