Pasal 75
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf i, meliputi : a. Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada Kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun Kawasan yang sudah berubah; b. pengembangan zonasi Kawasan menjadi zona inti dan zona pemanfaatan; c. Pemanfaatan Ruang pada zona inti dapat dilakukan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan wisata alam yang bersifat tidak merubah bentang alam; d. Pemanfaatan Ruang pada zona pemanfaatan dapat dilakukan untuk kegiatan berupa : penelitian, pendidikan dan wisata alam, dan dalam batas tertentu untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum setelah melalui kajian; e. mengembalikan fungsi Taman Hutan Raya melalui penanaman kembali pohon bakau (mangrove) pada Kawasan yang telah rusak; f. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
g. pemanfaatan dan penggunaan zonasi Taman Hutan Raya dapat dilakukan sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf j, meliputi : a. pelestarian Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan;
- inventarisasi potensi Kawasan;
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi; dan
- pembinaan habitat dan populasi satwa. b. Kawasan Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya. c. jenis-jenis usaha sarana pariwisata alam yang dapat dibangun dalam Kawasan Taman Wisata Alam meliputi :
- bumi perkemahan;
- kios makanan dan minuman;
- kios cinderamata; dan
- sarana tempat atraksi wisata budaya/wantilan. d. tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam berupa :
- berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian- bagiannya di dalam dan ke luar Kawasan Taman Wisata Alam, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam Kawasan Taman Wisata Alam;
- melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran Kawasan Taman Wisata Alam; dan
- melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan/atau rencana pengusahaan yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. e. pengembangan zonasi Kawasan Taman Wisata Alam menjadi zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya yang dapat mendukung pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya; f. pembatasan kegiatan wisata alam karena sekaligus merupakan Kawasan Suci dan Kawasan cagar budaya; dan g. kerjasama pengelolaan dengan Desa Adat setempat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf k, meliputi: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati, wisata bahari dan rekreasi; b. pengembangan zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan Kawasan yang berorientasi pada konservasi sumberdaya alam hayati;
c. peruntukkan zona inti, sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain: perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian; dan/atau pendidikan; d. peruntukan zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain : perlindungan habitat dan populasi ikan, DTW dan rekreasi; penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan; e. zona lainnya merupakan zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain zona rehabilitasi; f. tidak diperbolehkan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut; g. perlindungan terhadap kepentingan konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, mangrove, padang lamun dan terumbu karang; h. pemanfaatan untuk kegiatan wisata bahari, rekreasi, budidaya laut, pendidikan dan penelitian sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada; i. tempat ritual keagamaan atau adat; dan j. pelarangan pengambilan pasir laut selain untuk kepentingan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf l, meliputi : a. pengamanan dan menjaga pelestarian dari berbagai bentuk ancaman baik oleh kegiatan manusia maupun alam; b. Kawasan Cagar Budaya yang berupa tempat suci, tetap dipertahankan dan tidak boleh dirubah fungsinya; c. pada fungsi bangunan yang bukan merupakan Kawasan Tempat Suci dapat berubah dengan mempertahankan bentuk asli bangunan; d. tindakan pelestarian adalah mempertahankan dan memelihara, memperbaiki, mengganti, menambah dengan penyesuaian terhadap bentuk asli; e. pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan dan sosial budaya; f. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata; dan g. perlindungan bangunan cagar budaya dalam bentuk pemeliharaan, perawatan, perbaikan, konservasi dan restorasi.
