Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf e, meliputi: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; c. untuk pantai yang berbatasan langsung dengan jurang (tebing), jarak sempadannya mengikuti ketentuan Sempadan Jurang;
d. ruang Kawasan Sempadan Pantai merupakan ruang terbuka untuk umum dan bangunan yang diperkenankan adalah bangunan-bangunan fasilitas penunjang wisata non permanen dan temporer, bangunan umum terkait sosial keagamaan, bangunan terkait Kegiatan Perikanan tradisional dan dermaga, bangunan pengawasan pantai, bangunan pengamanan pantai dari abrasi, bangunan evakuasi bencana, dan bangunan terkait pertahanan dan keamanan; e. pengamanan Kawasan Sempadan Pantai terhadap gelombang pasang dan abrasi melalui program pengaman dan penataan pantai; f. pemanfaatan Kawasan Budidaya sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya meliputi :
- obyek wisata antara lain rekreasi pantai dan olahraga pantai;
- dermaga khusus perikanan di Pantai Kedonganan dan Pantai Tanjung Benoa;
- dermaga khusus pariwisata di Pantai Tanjung Benoa;
- kegiatan budidaya rumput laut, kepiting bakau, pembuatan garam tradisional dan Kegiatan Perikanan;
- kegiatan budidaya pertanian dan perikanan; dan
- kegiatan ritual keagamaan. g. Kawasan pantai yang berupa jurang, pengelolaannya setara dengan penerapan sempadan jurang; h. Kawasan pantai yang berupa hutan bakau pengelolaannya setara dengan penerapan Kawasan pantai berhutan bakau dan Kawasan Taman Hutan Raya; i. Kawasan pantai yang memiliki batas berupa jalan atau pedestrian di sepanjang pantai diatur mengikuti ketentuan sempadan jalan dan memperhatikan keserasian tata bangunan dan lingkungan setempat; j. Kawasan pantai yang rawan tsunami agar menyediakan tempat-tempat dan jalur-jalur evakuasi; k. perlindungan dan penanaman terumbu karang pada pantai pada ekosistem yang sesuai; dan l. sinergi pemanfaatan Kawasan Sempadan Pantai dengan kegiatan ritual, penambatan perahu nelayan tradisional serta kegiatan rekreasi pantai. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f, meliputi : a. penetapan jarak sempadan sungai, meliputi :
- 3 m (tiga meter) untuk sungai bertanggul di dalam Kawasan Permukiman perkotaan;
- 10 m (sepuluh meter) untuk sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Permukiman Perkotaan;
- 25 m (dua puluh lima meter) untuk sungai bertanggul di dalam Kawasan Permukiman Perdesaan;
- 50 m (lima puluh meter) untuk sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan permukiman perdesaan; dan
- 50 m (lima puluh meter) untuk sungai yang terpengaruh pasang-surut air laut. b. kegiatan yang diijinkan di Kawasan Sempadan Sungai, sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya, meliputi:
- pemanfaatan untuk RTH;
- kegiatan rekreasi, wisata alam (Ekowisata), olahraga air, kegiatan sosial budaya; dan
- kegiatan budidaya ikan air tawar, pertanian dan perkebunan.
c. Sempadan Sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan diatur mengikuti ketentuan sempadan bangunan, dengan memperhatikan kelestarian sungai dan bangunan sungai; d. sungai yang terpengaruh pasang surut air laut, Sempadan Sungai ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari tepi sungai dan berfungsi sebagai RTH; e. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan sungai harus menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 3 m (tiga meter) sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; f. pencegahan kegiatan budidaya sepanjang sungai yang dapat mengganggu kelestarian fungsi sungai kecuali bangunan bangunan pengelolaan badan air, pembuangan air dan pemanfaatan air serta bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b; g. pengendalian kegiatan di sekitar Sempadan Sungai yang berpotensi menurunkan fungsi sungai dan kualitas air sungai; h. penataan dan normalisasi alur sungai dalam upaya mengantisipasi bencana banjir; i. pengamanan DAS; dan j. Sempadan Sungai pada sungai tanpa bahaya banjir yang memiliki jurang, diatur mengikuti ketentuan sempadan jurang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sempadan waduk/estuary dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf g, meliputi: a. daratan dengan jarak 50 m (lima puluh meter) sampai dengan 100 m (seratus meter) dari titik pasang air waduk/ estuary dam tertinggi; b. daratan sepanjang tepian waduk/estuary dam yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk/estuary dam; c. kegiatan yang diijinkan di Kawasan sempadan waduk/estuary dam meliputi :
- fasilitas penyediaan air baku;
- pemanfaatan untuk RTH;
- kegiatan rekreasi, wisata alam (Ekowisata), dan kegiatan sosial budaya; dan
- kegiatan budidaya ikan air tawar, pertanian dan perkebunan d. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan waduk/estuary dam diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 6 m (enam meter) sepanjang waduk/estuary dam untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; e. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan pengelolaan badan air, pembuangan air dan pemanfaatan air serta bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. pencegahan kegiatan budidaya sekitar waduk yang dapat mengganggu fungsi waduk; g. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar waduk; h. pemanfaatan untuk sarana pengolahan air baku; dan i. pemanfaatan untuk kegiatan rekreasi air secara terbatas. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h, meliputi: a. daratan di tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng sekurang- kurangnya 45% (empat puluh lima persen), kedalaman sekurang- kurangnya 5 m (lima meter) dan bidang datar bagian atas sekurang- kurangnya 11 m (sebelas meter);
b. Sempadan Jurang bagian atas sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memiliki lebar sekurang-kurangnya 2 (dua) kali kedalaman jurang dan tidak kurang dari 11 m (sebelas meter) dihitung dari tepi jurang ke arah bidang datar; c. Sempadan Jurang pada bidang datar di bawah tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng sekurang-kurangnya 45% (empat puluh lima persen), ketinggian jurang sekurang-kurangnya 5 m (lima meter) dan bidang datar bagian bawah tidak kurang dari 5,5 m (lima koma lima meter); d. Sempadan Jurang bagian bawah sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus memiliki lebar sekurang-kurangnya 1 (satu) kali kedalaman jurang dan tidak kurang dari 5,5 m (lima koma lima meter) dihitung dari tepi jurang bagian bawah ke arah bidang datar.; e. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan jurang harus menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 6 m (enam meter) pada bidang datar sepanjang jurang untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; f. Sempadan Jurang dapat kurang dari ketentuan pada huruf b di atas khusus bagi bangunan untuk kepentingan umum, keagamaan, Hankam dengan dinyatakan stabil setelah melalui penelitian teknis dari instansi berwenang; g. Sempadan Jurang dapat kurang dari ketentuan pada huruf b di atas untuk bangun-bangunan yang berada di Wilayah Kecamatan Kuta Selatan setelah dinyatakan stabil melalui penelitian teknis dari instansi berwenang, dengan ketentuan tidak kurang dari 11 m (sebelas meter) dari tepi jurang; h. pencegahan kegiatan budidaya pada Sempadan Jurang yang dapat mengganggu kelestarian fungsi perlindungan setempat; i. pemanfaatan sebagai obyek wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan setelah melalui kajian; j. kegiatan budidaya perkebunan tanaman tahunan, hutan produksi dan peternakan; dan k. kegiatan penataan perlindungan Sempadan Jurang untuk mengantisipasi bencana longsor.
