Pasal 73
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, ditetapkan mengacu Bhisama PHDIP Tahun 1994, meliputi : a. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius apeneleng agung setara 5000 m (lima ribu meter) dari sisi luar tembok penyengker pura, yang akan dijabarkan dalam Peraturan Zonasi dengan tiga strata zonasi yaitu zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan;
b. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius apeneleng alit setara 2000 m (dua ribu meter) dari sisi luar tembok penyengker pura, yang akan dijabarkan dalam Peraturan Zonasi dengan tiga strata zonasi yaitu zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; c. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Kahyangan Jagat, dengan radius apenimpug atau apenyengker; d. Kawasan Tempat Suci suci di sekitar Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya, dengan radius apenimpug atau apenyengker e. zona inti merupakan zona utama karang kekeran sesuai dengan konsep maha wana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, RTH, Kawasan pertanian dan bangunan penunjang kegiatan keagamaan; f. zona penyangga merupakan zona madya karang kekeran yang sesuai konsep tapa wana diperuntukkan sebagai Kawasan hutan, RTH, Kawasan Budidaya pertanian, fasilitas darmasala, pasraman, dan bangunan fasilitas umum penunjang kegiatan keagamaan; g. zona pemanfaatan adalah zona nista karang kekeran yang sesuai konsep sri wana diperuntukkan sebagai Kawasan Budidaya pertanian, bangunan permukiman bagi pengempon, penyungsung dan penyiwi pura, bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari Masyarakat setempat serta melarang semua jenis kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian tempat suci; h. penentuan batas-batas terluar tiap zona pada radius Kawasan Tempat Suci didasarkan atas batas-batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan, disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kawasan dan panjang radius antara garis lingkaran terluar zona pemanfaatan dan titik pusat lingkaran sekurang-kurangnya sama dengan radius Kawasan Tempat Suci, yang diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Tempat Suci; i. penetapan status Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari PHDI Bali, Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, PHDI Kabupaten, dan Majelis Madya Kabupaten; dan j. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada radius Kawasan Tempat Suci diarahkan untuk memenuhi ketentuan Bhisama PHDIP Tahun 1994 dengan mengatur peruntukkan menjadi beberapa zona yang diuraikan pada kriteria radius Kawasan suci.
