Pasal 72
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c meliputi : a. pengendalian secara ketat pembangunan di dalam Kawasan Suci; b. penetapan batas-batas Kawasan Suci dilakukan melalui kajian para ahli serta mendapat pertimbangan dari pemerintah, lembaga sosial/keagamaan setempat yang terkait, dan sesuai dengan kondisi lapangan; c. penataan Kawasan Suci kecuali pegunungan, laut, campuhan dan loloan perlu dilengkapi dengan rencana rinci Tata Ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; d. Kawasan kesucian campuhan dan loloan ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari tepi campuhan dan/atau lololan; dan e. batas Kawasan Suci pantai mengikuti ketentuan Sempadan Pantai.
