Pasal 71
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b ditujukan dalam upaya perlindungan terhadap Kawasan Resapan Air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Resapan Air, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Resapan Air harus tetap terjamin fungsi hidrologis secara maksimal, serta bebas dari bangunan kecuali bangunan penyaluran air; b. Pemanfaatan Ruang untuk budidaya pertanian dan perkebunan tanaman tahunan/tanaman keras dapat diijinkan sepanjang tutupan lahan berupa RTH; dan c. kegiatan budidaya yang sudah ada di Kawasan Resapan Air dan dinilai mengganggu fungsi lingkungannya harus segera dicegah perkembangannya dan secara bertahap dikembalikan untuk fungsi lindung.
