Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan, mempertahankan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi Masyarakat setempat. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Hutan Lindung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam; b. tidak diizinkan melakukan Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologis serta kelestarian flora dan fauna pada Kawasan Hutan Lindung; c. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Hutan Lindung dengan tujuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan umum hanya dapat dipergunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta relegi dan budaya, sepanjang tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan; d. setiap kegiatan yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung harus mengikuti kaidah-kaidah perlindungan dan konservasi; e. pelanggaran Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Hutan Lindung harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya; dan f. tidak diperbolehkannya seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Hutan Lindungdan tutupan vegetasi meliputi :
merambah Kawasan Hutan Lindung, mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah;
melakukan penebangan pohon atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam Kawasan Hutan Lindung, tanpa izin pejabat yang berwenang;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
menggembalakan ternak di dalam Kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam Kawasan Hutan Lindung, tanpa izin pejabat yang berwenang;
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa izin pejabat yang berwenang;
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam Kawasan Hutan Lindung; dan
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
