Pasal 78
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf o, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan plasma nutfah; dan b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan terumbu karang.
(2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perlindungan habitat dan ekosistem flora kera dan fauna pala agar terjamin kelangsungan proses pertumbuhannya dan perkembangbiakannya; dan b. integrasi Kawasan pelestarian jenis plasma nutfah secara sinergi dengan budidaya di sekitarnya. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan Kawasan perlindungan lokal terumbu karang, dengan melibatkan Desa Adat setempat; b. pengamanan dan perlindungan ekosistem terumbu karang dari ancaman destructive fishing; c. rehabilitasi dan restorasi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan; d. perluasan pengembangan dan penanaman terumbu buatan; e. pengembangan wisata bahari yang ramah lingkungan; f. penjagaan terhadap kelestarian ekosistem terumbu karang; g. pengembangan luasan areal terumbu karang baru melalui transplantasi; dan h. kerjasama pengelolaan dengan Desa Adat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
