Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf f, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan irigasi; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan air minum; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan drainase. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut : a. mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan primer, sekunder, tersier dan kwarter; b. pengembangan Kawasan terbangun yang didalamnya terdapat jaringan irigasi harus dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan menyediakan sempadan jaringan irigasi sekurang-kurangnya 2 m (dua meter) di kiri dan kanan saluran; c. bangunan milik organisasi subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang harus dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan krama subak bersangkutan; dan d. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut : a. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan; b. pembangunan instalasi pengolahan air minum tidak diijinkan dibangun langsung pada sumber air baku;
c. pembangunan dan pemasangan jaringan primer, sekunder dan Sambungan Rumah (SR) yang memanfaatkan bahu jalan harus dilengkapi ijin galian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; d. pembangunan dan pemasangan jaringan primer, sekunder dan SR yang melintasi tanah milik perorangan harus dilengkapi pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah; e. pembangunan fasilitas pendukung pengolahan air minum yang diijinkan meliputi kantor pengelola, bak penampungan/reservoar, tower air, bak pengolahan air dan bangunan untuk sumber energi listrik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) setinggi-tingginya 30 % (tiga puluh persen);
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB) setinggi-tingginya 60 % (enam puluh persen); dan
- sempadan bangunan sekurang-kurangnya 1,5 kali (satu koma lima kali) dari lebar jalan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut : a. tidak diijinkan membangun pada Kawasan Resapan Air dan tangkapan air hujan (catchment area) ; b. setiap pembangunan harus menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya sesuai ketentuan teknis yang berlaku ; c. setiap pembangunan harus menyediakan lubang resapan Biopori sekurang-kurang 4 (empat) lubang setiap 100 m2 (seratus meter persegi) lahan yang akan dikembangkan; d. tidak memanfaatkan saluran drainase untuk pembuangan sampah, air limbah atau material padat lainnya yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran; e. pengembangan Kawasan terbangun yang didalamnya terdapat jaringan drainase harus dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada; dan f. tersedia sarana pengambilan sampah pada titik-titik tertentu pada saluran drainase.
