Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e, meliputi: a. pembangunan jaringan telekomunikasi harus mengacu pada rencana Pola Ruang dan arah perkembangan pembangunan ; b. jarak antar tiang telepon pada jaringan umum tidak melebihi 40 m (empat puluh meter); c. penempatan menara telekomunikasi/tower harus memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan; d. pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat Kawasan Perkotaan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah atau jaringan tanpa kabel; dan e. penempatan antena telekomunikasi dilaksanakan pada menara telekomunikasi terpadu dengan memperhatikan estetika lingkungan.
