Pasal 65
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d, meliputi areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) serta jaringan dan penempatan tiang Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan SUTET dan SUTT, meliputi: a. lapangan terbuka pada Kawasan luar kota sekurang-kurangnya 7,5 m (tujuh koma lima meter) dari SUTT dan 11 m (sebelas meter) untuk SUTET ; b. lapangan olah raga sekurang-kurangnya 13,5 m (tiga belas koma lima meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ; c. jalan raya sekurang-kurangnya 9 m (sembilan meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ;
d. pohon/tanaman sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; e. bangunan tidak tahan api sekurang-kurangnya 13,5 m (tiga belas koma lima meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ; f. bangunan Perumahan, perdagangan jasa, perkantoran, pendidikan dan lainnya sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; g. SUTT lainnya, penghantar udara tegangan rendah dan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; h. jembatan besi, rangka besi penghantar listrik dan lainnya sekurang- kurangnya 4 m (empat meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) dari SUTET ; i. pompa bensin/tangki bensin sekurang-kurangnya 20 m (dua puluh meter) dari SUTT dan 50 m (lima puluh meter) dari SUTET dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang ; dan j. tempat penimbunan bahan bakar sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari SUTT dan SUTET dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi jaringan dan penempatan tiang SUTM dan SUTR, meliputi: a. jarak antara tiang dengan tiang pada jaringan umum tidak melebihi 40 m (empat puluh meter); b. jarak antara tiang jaringan umum dengan tiang atap atau bagian bangunan tidak melebihi 30 m (tiga puluh meter); c. jarak antara tiang atap dengan tiang atap bangunan lainnya (sebanyak- banyaknya 5 (lima) bangunan berderet tidak melebihi 30 m (tiga puluh meter); dan d. jarak bebas antara penghantar udara dengan benda lain yang terdekat misalnya dahan atau daun, bagian bangunan dan lainnya sekurang- kurangnya berjarak 0,5 m (nol koma lima meter) dari penghantar udara telanjang tersebut. (4) Bangunan atau benda lainnya serta tanaman di areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar SUTET dan SUTT serta penempatan tiang SUTM dan SUTR harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dibebaskan dari bangunan serta wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan; (5) Penempatan gardu pembangkit diarahkan di luar Kawasan Perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum. (6) Pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat Kawasan Perkotaan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah.
