Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan jalan arteri primer / kolektor primer/ lokal primer; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkeretaapian; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi terminal Tipe A Mengwi. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan arteri primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 m (sebelas meter); b. jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; c. pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal; d. jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c harus tetap terpenuhi; e. persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; f. tidak diperbolehkannya kegiatan dan Pemanfaatan Ruang pada Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; g. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALL) sebagai persyaratan izin mendirikan bangunan bagi Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas; h. penetapan sempadan jalan secara umum ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar Rumija ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; i. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah:
- pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali;
- bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu;
- bale bengong dan pertamanan; dan
- tempat parkir tidak beratap. j. telajakan dan median dapat dimanfaatkan untuk jaringan utilitas dan pertamanan.
(4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan kolektor primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam (empat puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 m (sembilan meter); b. jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; c. jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) masih tetap terpenuhi; d. persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada huruf (a), huruf (b) dan huruf (c); e. jalan kolektor primer yang memasuki Kawasan Perkotaan dan/atau Kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; f. tidak diperbolehkannya kegiatan dan Pemanfaatan Ruang pada Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; g. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALL) sebagai persyaratan izin mendirikan bangunan bagi Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas; h. penetapan sempadan jalan secara umum ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar ruang milik jalan ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; i. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah:
- pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali;
- bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu;
- bale bengong dan pertamanan; dan
- tempat parkir tidak beratap. j. telajakan dan median dapat dimanfaatkan untuk jaringan utilitas dan pertamanan. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan lokal primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam (dua puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 m (tujuh koma lima meter); b. jalan lokal primer yang memasuki Kawasan Perdesaan tidak boleh terputus; c. lebar Ruwasja lokal primer sekurang-kurangnya 7 m (tujuh meter); d. penetapan sempadan jalan ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar Rumija ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; e. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah:
- pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali;
- bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu;
- bale bengong dan pertamanan; dan
- tempat parkir tidak beratap.
(6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk sistem perkeretaapian, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan kajian dengan tetap memperhatikan : a. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; c. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; d. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jalan; dan e. penetapan GSB di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. (7) Ketentuan umum Peraturan Zonasi terminal Tipe A Mengwi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebagai berikut : a. memiliki koneksitas terhadap jalur jalan arteri primer; b. memiliki fasilitas perpindahan moda AKAP, AKDP, angkutan kota dan angkutan pedesaan; c. memenuhi ketentuan teknis persyaratan kelengkapan fasilitas dan lay out terminal sesuai peraturan menteri yang membidangi; dan d. jalur jalan keluar masuk Terminal Tipe A Mengwi, terpisah dan/atau tidak mengganggu arus menerus jalan arteri primer ruas jalan Mengwitani- Beringkit. (8) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport); dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi ruang udara untuk penerbangan. (9) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi : a. pengembangannya mengacu pada daya dukung Wilayah untuk menampung jumlah maksimum penumpang udara yang ditargetkan; b. Pemanfaatan Ruang ditujukan untuk kebutuhan operasional bandar udara dan membatasi pemanfaatan untuk kegiatan komersial yang tidak mendukung fungsi utara bandara; c. Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. untuk kepentingan keselamatan penerbangan, manuver pendaratan dan tinggal landas serta pendaratan darurat, maka bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan lain pada Kawasan Keselamatan Operasi dan Penerbangan (KKOP) yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dibatasi sesuai dengan persyaratan manuver penerbangan dan peraturan perundangan yang berlaku;
e. penetapan batas-batas Kawasan kebisingan; dan f. pembangunan menara telekomunikasi yang dapat memancarkan maupun menerima frekuensi, serta jaringan energi yang mengalirkan listrik dan magnet tegangan tinggi tidak diinjikan dibangun pada KKOP. (10) Ketentuan umum Peraturan Zonasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi : a. memiliki landasan yang memadai untuk manuver pendaratan dan lepas landas helikopter; b. memenuhi syarat sekurang-kurangnya kebisingan dan pertimbangan teknis lainnya sesuai peraturan teknis menteri yang membidangi, meliputi :
- penggunaan ruang udara;
- rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; dan
- standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan. c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dapat berada di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck); dan d. mempertimbangkan aspek teknis, sosial, budaya dan daya dukung lingkungan. (11) Ketentuan umum Peraturan Zonasi ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi : a. batas penerbangan terendah secara umum ditetapkan 1.000 m (seribu meter) untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan Masyarakat terhadap pengaruh kebisingan dan rasa kesucian; b. ruang udara yang ditetapkan untuk jalur penerbangan harus aman dari kegiatan yang mengganggu fungsinya sebagai jalur penerbangan; dan c. bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan pada KKOP harus mendapat izin dari instansi yang berwenang.
