Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, merupakan acuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada PPL. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala antar desa yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) dari Kawasan Perdesaan merupakan peruntukkan pertanian di luar Kawasan Lindung; c. mempertahankan karang bengang sebagai RTH pada batas antar desa/unit permukiman sebagai salah satu usaha mempertahankan identitas desa; d. memiliki fasilitas pelayanan beberapa desa yang mengelompok dan lebih lengkap dari desa-desa sekitarnya; e. memiliki aksesibilitas ke pelayanan desa-desa sekitarnya dan dengan Kawasan Perkotaan; f. peruntukan ruang terintegrasi dengan rencana tata palemahan pada awig- awig Desa Adat setempat; g. kelompok-kelompok permukiman Kawasan Perdesaan tetap memiliki orientasi Struktur Ruang dan Pola Ruang Kawasan Perdesaan didasarkan atas falsafah Tri Hita Karana, penerapan konsep Catus Patha dan Tri Mandala yang disesuaikan dengan kondisi setempat, serta penerapan lansekap lingkungan dan bangun-bangunan yang bersosok arsitektur tradisional Bali untuk menjaga identitas Kawasan Perdesaan yang berjatidiri budaya Bali; h. memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan Sistem Agribisnis; i. memiliki sarana dan prasarana sekurang-kurangnya kegiatan Sistem Agribisnis seperti jaringan jalan ke pusat produksi, perbankan dan terminal agribisnis; j. memiliki prasarana dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan Sistem Agribisnis khususnya pangan, seperti jalan, sarana irigasi/pengairan, sumber air baku, pasar, terminal penumpang, terminal agribisnis, jaringan telekomunikasi, fasilitas perbankan, pusat informasi pengembangan Sistem Agribisnis, sarana produksi pengolahan hasil pertanian, fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya; k. mengatur dan membatasi pengembangan fasilitas/ akomodasi pariwisata perdesaan, yang disesuaikan dengan fungsi dan daya dukung lingkungan dan dalam bentuk pariwisata kerakyatan; l. Kawasan Perdesaan yang mempunyai kondisi geomorfologi, iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan Sistem Agribisnis di Kawasan agropolitan; dan m. tidak berada pada Kawasan rawan bencana (longsor, banjir, erosi, abrasi dan rawan gempa), Kawasan pertanian, Kawasan Lindung (Sempadan Sungai, Sempadan Jurang, sempadan mata air, saluran pengairan) dan penyangga hutan lindung.
