Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. ketentuan Peraturan Zonasi untuk PKN; dan b. ketentuan Peraturan Zonasi untuk PPK.
(2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. penyediaan prasarana dan sarana transportasi berstandar internasional yang mampu melayani kegiatan ekspor-impor dan pergerakan antar- propinsi yang dilayani sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar dan Terminal Penumpang Tipe A Mengwi; c. pengembangan dan pemantapan pelayanan sistem jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jaringan air limbah, pengelolaan persampahan, jaringan drainase dan utilitas perkotaan lainnya; d. tata bangunan diarahkan dengan intensitas menengah hingga tinggi baik ke arah horizontal dan vertikal terbatas setinggi-tingginya 15 m (lima belas meter); e. KWT Kawasan Perkotaan setinggi-tingginya 70% (tujuh puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; f. penyediaan RTHK sekurang-kurangya 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; g. penyediaan ruang terbuka non hijau kota, fasilitas pejalan kaki, angkutan penumpang dan barang, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana; dan h. memelihara, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi, restorasi dan renovasi bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, Kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. komposisi Pola Ruang Kawasan tetap mempertahankan Kawasan yang harus dilindungi serta sinergi Pola Ruang Kawasan Budidaya sesuai fungsi Kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa skala Kawasan; c. tata bangunan diarahkan dengan intensitas menengah hingga tinggi baik ke arah horizontal dan vertikal terbatas setinggi-tingginya 15 m (lima belas meter); d. KWT Kawasan Perkotaan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; e. mendorong pengembangan Kawasan sebagai Kawasan agropolitan; f. penyediaan RTHK sekurang-kurangya 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; g. pengendalian alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis; h. penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota; dan i. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan penumpang, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.
