Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkotaan; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perdesaan; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan energi; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan sumber daya air; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan prasarana lingkungan; h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung; i. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya; dan j. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai pedoman penyusunan Peraturan Zonasi pada tingkatan operasional dan dasar pemberian IPR di Wilayah Kabupaten.
