PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi; b. ketentuan perizinan; c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. (3) Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dilakukan oleh Bupati melalui BKPRD Kabupaten yang disertai kegiatan pengawasan dan penertiban.
