Pasal 59
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, meliputi pengaturan pengendalian kegiatan-kegiatan permukiman dan pertanian yang terletak di Kawasan hutan, pengaturan Kawasan hutan lindung, Kawasan Taman Wisata Alam, Kawasan Taman Hutan Raya dan Kawasan peruntukan hutan rakyat serta pengaturan rehabilitasi dan reklamasi hutan. (2) Penatagunaan sumber daya alam lainnya terdiri atas : a. Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga Kecamatan Petang tetap dipertahankan sebagai daerah penangkap air hujan dan Kawasan konservasi; b. hutan Taman Wisata Alam yang terdapat di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal tetap dipertahankan untuk melindungi flora dan fauna yang khas dan sebagai DTW; c. Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang berupa hutan mangrove dan perairan laut yang terdapat di Kawasan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan konservasi untuk menahan abrasi dan tempat ekologi phitoplankton dan biota laut lainnya; dan d. hutan rakyat yang terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Selatan dikembangkan sesuai dengan potensi dan kesesuaian lahan yang ada.
