Pasal 58
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Penatagunaan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, meliputi : jalur penerbangan; frekuensi radio komunikasi dan media elektronik; bangunan penunjang telekomunikasi; ketinggian bangunan; pengaturan baku mutu udara; dan pengaturan tingkat kebisingan atau pencemaran. (2) Penatagunaan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kesakralan tempat suci dan menjaga kenyamanan Masyarakat, meliputi : a. struktur dan ketinggian maksimum gedung dan bangunan-bangunan lain pada Kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas Kawasan kebisingan dan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, harus mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang;
b. lokasi pembangunan bangunan menara penerima dan/atau pemancar radio, televisi, dan telekomunikasi harus dibangun pada Kawasan Budidaya, memberikan rasa aman dan menjamin keselamatan lingkungan, tidak mengganggu kegiatan keagamaan, kesucian wujud-wujud sakral yang ada di sekitarnya, yang harus dibangun dan dipergunakan secara kolektif; c. ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 m (lima belas meter), kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 m (lima belas meter), seperti: menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercu suar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, dan bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan kajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan d. pengaturan ketinggian penerbangan pesawat tidak boleh lebih rendah dari 1.000 (seribu) feet di atas permukaan tanah, kecuali sesuai prosedur pendekatan lepas landas pada setiap bandar udara dan kondisi darurat.
