Pasal 57
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Penatagunaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, terdiri atas: a. penatagunaan perairan di darat; dan b. penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut. (2) Penatagunaan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. air permukaan; dan b. air tanah. (3) Arahan pemanfaatan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemanfaatan badan sungai diarahkan untuk perikanan, air irigasi, air minum, wisata tirta, drainase dan sumber pembangkit tenaga listrik; dan b. pengembangan air waduk diarahkan untuk irigasi dan air minum. (4) Arahan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipergunakan secara terbatas pada cekungan air tanah sesuai peta pengendalian pengambilan air tanah dan perlindungan daerah resapan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, dan industri kepariwisataan.
(5) Arahan pengendalian pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. penjagaan keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah; b. penerapan perizinan dalam penggunaan air tanah; c. pembatasan penggunaan air tanah dengan pengutamaan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; d. pengaturan lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer; e. pengaturan jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah; f. pengaturan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; g. penerapan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi; dan h. penerapan perizinan pemanfaatan air tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi kegiatan yang memanfaatkan air tanah menjadi persyaratan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (6) Penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. perairan laut mencakup Wilayah perairan laut sejauh 1/3 (satu per tiga) dari Wilayah perairan provinsi; b. peruntukan ruang perairan pesisir dan laut mencakup Kawasan pemanfaatan umum, Kawasan konservasi, dan alur laut; c. Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dimanfaatkan untuk zona pariwisata, pelabuhan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya; d. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dimanfaatkan untuk zona konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau Sempadan Pantai; dan e. alur laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dimanfaatkan untuk alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut. f. Penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut diatur lebih lanjut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
