Pasal 56
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan Masyarakat secara adil, serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. (2) Penguasaaan tanah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWK tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah yang di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang;
b. terhadap tanah, setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWK, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan RTRWK; c. apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana untuk kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah; e. dalam Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya; f. terhadap tanah dalam Kawasan Lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada Kawasan hutan; g. terhadap tanah dalam Kawasan Cagar Budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs; dan h. tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di Wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara. (3) Penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kawasan Lindung atau Kawasan Budidaya harus sesuai dengan fungsi Kawasan; b. penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kawasan Lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami; c. penggunaan tanah di Kawasan Budidaya tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya; d. pemanfaatan tanah di Kawasan Budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya; e. dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; f. penggunaan dan pemanfaatan tanah pada bidang-bidang tanah yang berada di Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Sempadan Jurang, dan/atau Sempadan Waduk, harus memperhatikan :
- kepentingan umum; dan
- keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan. g. pemanfaatan tanah dalam Kawasan Lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung
h. kegiatan dalam rangka Pemanfaatan Ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan, dan apabila mengganggu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRWK disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah. (4) Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, yang dinyatakan sebagai tanah terlantar sesuai peraturan perundangan, apabila tanahnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya; b. tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila merupakan keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dan apabila merupakan sebagian hamparan yang diterlantarkan, selanjutnya kepada bekas pemegang hak diberikan kembali atas bagian tanah yang benar- benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya; dan c. peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar, didayagunakan untuk kepentingan Masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.
