PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 55
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan : a. penatagunaan tanah; b. penatagunaan air; c. penatagunaan ruang udara; dan d. penatagunaan sumber daya lainnya.
