Pasal 54
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang meliputi : indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan.
(2) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka : a. perwujudan Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. perwujudan Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten.
(3) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali (APBD Provinsi Bali ); c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten); d. investasi swasta; dan/atau e. kerja sama pembiayaan.
(4) Indikasi pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, BUMN, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), dunia usaha dan Masyarakat. (5) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu : Tahap I (Tahun 2013-2018), Tahap II (Tahun 2019- 2023), Tahap III (Tahun 2024-2028), dan Tahap IV (Tahun 2029–2033). (6) Indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
