Pasal 68
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf g, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem pengelolaan persampahan; b. Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana persampahan; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem pengolahan limbah. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, sebagai berikut :
tersedia fasilitas pemilahan untuk meningkatkan peran serta Masyarakat dalam penanganan sampah serta peningkatan efektivitas program 3R (reuse, reduce, recycle);
mudah dijangkau oleh angkutan sampah;
memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan;
memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air;
mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus dan serangga lainnya; dan
memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar. b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebagai berikut:
melibatkan Peran Masyarakat terutama dalam pemilihan lokasi dan penyediaan lahan di dekat/sekitar Masyarakat yang dilayani;
tidak berada pada lahan RTH atau sempadan badan air;
memperhatikan aspek lingkungan dan estetika;
memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah;
berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman;
mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air;
memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar; dan
mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus dan serangga lainnya. c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pengelohan Sampah Terpadu (TPST), sebagai berikut:
memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar;
mengoptimalkan kegiatan pengolahan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle) yang menghasilkan nilai tambah;
memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan
memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone). d. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Akhir (TPA), sebagai berikut:
dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah dengan teknologi tinggi, ramah lingkungan dan hemat lahan;
lokasinya terintegrasi dengan Wilayah sekitar (kabupaten/kota Sarbagita);
mendorong keterlibatan peran swasta dalam penyediaan dan/atau pengoperasian;
berada diluar Kawasan radius kesucian pura, Kawasan permukiman, dan Kawasan Pariwisata;
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar;
memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan
memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone). e. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, sebagai berikut:
memperhatikan volume sampah dan Tata Ruang Kawasan sekitar;
memperhatikan ketersediaan lahan untuk menampung sampah sementara yang memenuhi aspek lingkungan dan estetika;
memperhatikan dampak terhadap banjir;
memperhatikan fungsi dan aspek fisik dari badan air; dan
memperhatikan aspek aksesibilitas angkutan sampah. f. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana sampah spesifik, sebagai berikut:
memenuhi ketentuan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku;
dilengkapi dengan teknologi tinggi, ramah lingkungan dan hemat lahan;
memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
mencegah segala jenis kebocoran dan/atau rembesan ke media lingkungan sekitarnya;
memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar;
memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar;
berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman;
memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone);
dapat diintegrasikan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Wilayah sekitar Kabupaten; dan
memaksimalkan upaya pengolahan sampah spesifik dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle) yang menghasilkan nilai tambah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut: a. bangunan fasilitas pengolahan sampah yang diijinkan berupa kantor pengelola, gudang/garase kendaraan pengangkut dan alat-alat berat, pos keamanan, bangunan TPS dan tempat mesin pengolah sampah seperti genset dan incenerator; b. pengembangan fasilitas pengolahan sampah harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kesehatan Masyarakat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; c. pengembang yang membangun Perumahan sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) unit harus menyediakan lahan untuk pengolahan sampah organik, wadah komunal dan alat pengumpul sampah skala lingkungan; d. KDB setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen); e. KLB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen); f. lebar jalan menuju TPS sekurang-kurangnya 8 m (delapan meter); dan g. tempat parkir truk sampah sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen). (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut : a. setiap kegiatan usaha yang memproduksi air limbah diwajibkan untuk menyediakan instalasi pengolahan limbah individu dan/atau komunal sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku meliputi :
pengembangan Perumahan dengan jumlah lebih dari 30 (tiga puluh) unit;
akomodasi wisata dengan jumlah kamar lebih dari 5 (lima) unit;
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar;
restoran/rumah makan dengan jumlah tempat duduk lebih dari 50 (lima puluh) unit;
kompleks perdagangan dan jasa dengan luas lantai bangunan lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
industri kecil/rumah tangga yang menghasilkan air limbah;
bengkel yang melayani ganti oli dan tempat cuci kendaraan;
usaha konveksi/garment yang dalam produksinya menggunakan zat- zat kimia dan pewarna; dan
usaha peternakan yang menghasilkan air limbah dalam skala yang besar. b. sistem pengelolaan air limbah meliputi pengelolaan secara primer, sekunder dan tersier, mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut :
pengelolaan primer merupakan pengelolaan dengan menggunakan pasir dan benda-benda terapung melalui bak penangkap pasir dan saringan untuk menghilangkan minyak dan lemak;
pengelolaan sekunder dibuat untuk menghilangkan zat organik melalui oksidasi; dan
pengelolaan secara tersier hanya untuk membersihkan limbah. c. pembangunan sistem pengelolaan air limbah yang dimaksud huruf a harus mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut :
tidak mencemari sumber air baku yang ada di daerah sekitarnya baik air dipermukaan tanah maupun air di bawah permukaan tanah;
tidak mengotori permukaan tanah;
menghindari tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah;
mencegah berkembang biaknya lalat dan serangga lain;
tidak menimbulkan bau yang mengganggu;
konstruksi agar dibuat secara sederhana dengan bahan yang mudah didapat dan murah;
jarak antara sumber air dengan bak resapan sekurang-kurangnya 10 m (sepuluh meter); dan
pembangunan tempat pengolahan limbah berada diluar radius Kawasan Tempat Suci.
