Pasal 49
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf k dengan luas kurang lebih 308,77 ha (tiga ratus delapan koma tujuh tujuh hektar) atau 0,74% (nol koma tujuh empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi: a. Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; b. Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi; c. Kawasan sentral parkir Kuta; d. rencana pengembangan Kawasan terminal barang; dan e. rencana pengembangan kantong parkir. (2) Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan luas kurang lebih 278,49 ha (dua ratus tujuh puluh delapan koma empat sembilan hektar). (3) Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terletak di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 13 ha (tiga belas hektar). (4) Kawasan sentral parkir Kuta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terletak di Kelurahan Kuta dengan luas kurang lebih 2,6 ha (dua koma enam hektar). (5) Rencana pengembangan Kawasan terminal barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diarahkan di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi dengan luas luas luas kurang lebih 14,68 ha (empat belas koma enam delapan hektar). (6) Rencana pengembangan kantong parkir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diarahkan pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta dan Tuban yang lokasi dan jenisnya ditetapkan setelah melalui kajian.
