PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 50
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Peruntukan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf l, berupa Markas Militer Batalyon Raider 741 yang terletak di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta dengan luas kurang lebih 11,88 ha (sebelas koma delapan delapan hektar) atau 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (2) Peruntukan Pertahanan dan Keamanan lainnya, meliputi kantor dan fasilitas pertahanan dan keamanan yang terdapat di seluruh kecamatan tetap dipertahankan, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan permukiman atau Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan memperhatikan fungsi utama Kawasan tersebut.
