Pasal 48
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf j dengan luas kurang lebih 124,79 ha (seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan hektar) atau 0,30% (nol koma tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi : Kawasan Kampus Universitas Udayana di Kelurahan Jimbaran dengan luas kurang lebih 106,71 ha (seratus enam koma tujuh satu hektar), Kawasan Kampus Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua di Kelurahan Benoa dengan luas kurang lebih 5,30 ha (lima koma tiga hektar) dan Kawasan Kampus Politeknik Negeri Bali di Kelurahan Jimbaran dengan luas kurang lebih 12,78 ha (dua belas koma tujuh delapan hektar). (2) Fasilitas pendidikan tinggi lainnya yang telah terbangun namun berada di luar Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipertahankan, sedangkan untuk pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan.
