Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf i, dengan luas kurang lebih 60,25 ha (enam puluh koma dua lima hektar) atau 0,14% (nol koma satu empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi: a. perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat; b. perkantoran Pemerintahan Kabupaten; dan c. perkantoran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. (2) Perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, lokasinya tetap mempertahankan yang telah ada, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan. (3) Perkantoran Pemerintahan Kabupaten, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, terletak di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 46,6 ha (empat puluh enam koma enam hektar). (4) Perkantoran kecamatan, kelurahan dan desa, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, lokasinya tetap mempertahankan yang telah ada, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Kawasan, skala lingkungan atau pada pusat permukiman dengan mempertimbangkan aspek sentralitas dan kemudahan menjangkau.
