Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf h, dengan luas kurang lebih 1.771,32 ha (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma tiga dua hektar) atau 4,23% (empat koma dua tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten meliputi: a. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah diarahkan sepanjang koridor utama menuju Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta dan Tuban, Kawasan Perkotaan Kuta, Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; b. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan diarahkan pada koridor utama menuju pusat pelayanan kecamatan; dan c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan diarahkan pada koridor utama menuju pusat permukiman perdesaan dan perkotaan. (2) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang berupa zona perdagangan dan jasa terpadu diarahkan di Kecamatan Kuta meliputi : Kelurahan Kuta dan Kelurahan Tuban, dan Kecamatan Mengwi meliputi : Kelurahan Kapal, Kelurahan Abianbase dan Desa Mengwitani.
