PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimakud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf g, merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan permukiman atau didominasi oleh lingkungan hunian, meliputi: a. Kawasan permukiman perkotaan; dan b. Kawasan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten dengan luas kurang lebih 10.299,75 ha (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh Sembilan koma tujuh lima hektar) atau 24,61% (dua puluh empat koma enam satu persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
