PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
Kawasan peruntukan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f, meliputi : a. pengembangan zona industri menengah terdapat di Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 48,79 ha (empat puluh delapan koma tujuh sembilan hektar) atau 0,12% (nol koma satu dua persen) dari luas Wilayah Kabupaten; dan b. pengembangan industri kecil tersebar pada Kawasan Permukiman dengan komoditi unggulan, sebagai berikut:
- industri kecil perlengkapan upacara keagamaan di Desa Mengwi dan Desa Belok Sidan;
- industri kecil bahan bangunan cetak di Kelurahan Kapal;
- industri kecil pembuatan gerabah dan genteng di Desa Darmasaba;
- industri kecil pembuatan perhiasan di Desa Blahkiuh;
- industri kecil furniture dan kerajinan ukir kayu di Kelurahan Abianbase, Desa Kapal, Desa Kekeran, Desa Buduk, Desa Jagapati, Desa Angantaka dan Desa Sedang; dan
- industri kecil pengolahan hasil perikanan dan rumput laut di Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Desa Kutuh dan Kelurahan Kedonganan.
