PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e, berupa kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan secara terbatas yang terdapat di Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang.
(2) Lokasi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui kajian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
