Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d dengan luas kurang lebih 3.515,41 Ha (tiga ribu lima ratus lima belas koma empat satu hektar) atau 8,40% (delapan koma empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas : a. Kawasan Pariwisata; b. KDTWKp; dan c. DTW. (2) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Kawasan Pariwisata Nusa Dua meliputi sebagian dari Wilayah Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran, Desa Ungasan, Desa Pecatu dan Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan;
b. Kawasan Pariwisata Tuban meliputi sebagian dari Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kedonganan di Kecamatan Kuta; dan c. Kawasan Pariwisata Kuta meliputi :
- sebagian Wilayah Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak di Kecamatan Kuta;
- sebagian Wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Desa Canggu, Desa Tibubeneng di Kecamatan Kuta Utara; dan
- sebagian Wilayah Desa Pererenan, Desa Munggu dan Desa Cemagi di Kecamatan Mengwi. (3) KDTWKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi KDTWKp Pelaga dan KDTWKp Belok Sidan di Kecamatan Petang. (4) DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. wisata alam meliputi : Pantai Tanjung Benoa, Pelestarian Penyu Deluang Sari di Tanjung Benoa, Taman Rekreasi Hutan Bakau Tanjung Benoa, Pantai Samuh, Pantai Nusa Dua, Pantai Geger, Pantai Sawangan, Pantai Pandawa, Pantai Nyang-nyang, Pantai Batu Pageh, Pantai Suluban, Pantai Padang-Padang, Pantai Labuan Sait, Pantai Bingin, Pantai Dream Land, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Seminyak, Pantai Oberoi, Pantai Petitenget, Pantai Batu Belig, Pantai Berawa, Pantai Batu Bolong, Pantai Canggu, Pantai Munggu, Pantai Pererenan, Pantai Seseh, Pantai Mengening, Alas Pala Sangeh, Tanah Wuk, Taman Reftil di Desa Werdhi Buwana, Air Terjun Nungnung, Ayung Rafting dan Wisata Agro Pelaga; b. wisata budaya meliputi: Kawasan luar Pura Uluwatu, Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Kawasan luar Pura Petitenget, Kawasan luar Pura Pura Sada Kapal, Kawasan luar Pura Taman Ayun, Kawasan luar Pura Puncak Tedung, Kawasan luar Pura Keraban Langit, Kawasan Mandala Wisata, Monumen Tragedi Kemanusiaan (MTK), atraksi mekotek di Desa Munggu, atraksi perang tipat bantal di Kelurahan Kapal; c. wisata remaja meliputi bumi perkemahan Dukuh di Desa Blahkiuh; d. wisata rekreasi buatan meliputi : Kawasan Bali Tourism Development Coorperation (BTDC) Nusa Dua, waterboom Kuta, waterpark Pecatu, safari naik gajah di Desa Carangsari, jembatan Tukad Bangkung di Desa Pelaga, dan wisata rekreasi buatan lainnya; e. desa wisata meliputi Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Pangsan, Desa Petang, Desa Pelaga, Desa Belok Sidan, Desa Carang Sari, Desa Sangeh, Desa Baha, Kelurahan Kapal, Desa Mengwi, dan Desa Munggu; dan f. pengembangan DTW baru dilaksanakan setelah melalui kajian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
