Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan peruntukan Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c, terdiri atas: a. Kawasan minapolitan; b. Kegiatan Perikanan tangkap; c. Kegiatan Perikanan budidaya; dan d. kegiatan pengolahan hasil perikanan. (2) Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Kawasan Minapolitan Kutuh meliputi Kawasan Pantai Kutuh Desa Kutuh, Pantai Geger dan Pantai Sawangan Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan diarahkan untuk pengembangan rumput laut; dan b. Kawasan Minapolitan Kedonganan meliputi Kawasan Pantai Kedonganan Kelurahan Kedonganan, Pantai Kelan Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta dan Pantai Jimbaran Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, diarahkan untuk pengembangan perikanan tangkap. (3) Kegiatan Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perikanan tangkap di perairan umum, selanjutnya disebut perikanan perairan umum meliputi Kegiatan Perikanan tangkap di perairan sungai; b. perikanan tangkap di perairan laut selanjutnya disebut perikanan laut, dengan jalur penangkapan ikan dengan batas 0 (nol) sampai 4 (empat) mil Wilayah laut Kabupaten; c. sebaran pengembangan Kegiatan Perikanan tangkap di perairan laut, sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi:
- pengembangan dan pemberdayaan perikanan laut skala kecil terdapat di Kawasan yang memiliki kelompok nelayan tradisional di Kecamatan Kuta Selatan meliputi : Desa Pecatu, Desa Ungasan, Desa Kutuh, Kelurahan Benoa, Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Tanjung Benoa, di Kecamatan Kuta meliputi : Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, di Kecamatan Kuta Utara meliputi : Desa Tibubeneng dan Desa Canggu, di Kecamatan Mengwi meliputi : Desa Munggu
dan Desa Cemagi, serta desa-desa lainnya yang berbatasan dengan laut; dan 2. pengembangan perikanan laut skala menengah ditunjang dengan : Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Tanjung Benoa dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Kedonganan, serta pelabuhan perikanan laut di Kelurahan Kedonganan. d. prasarana pendukung Kegiatan Perikanan laut, sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi:
- dermaga perikanan di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan
- pangkalan perahu/jukung nelayan tradisional. (4) Kegiatan Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan perikanan budidaya air tawar meliputi : perikanan budidaya kolam, perikanan minapadi, perikanan budidaya perairan umum dan perikanan budidaya saluran irigasi; dan b. pengembangan perikanan budidaya laut meliputi budidaya rumput laut di Sawangan serta budidaya kelompok ikan, kerang, dan kepiting tersebar di Wilayah pesisir Badung Selatan. (5) Kegiatan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. sentra-sentra industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang mengolah hasil-hasil perikanan di Kelurahan Kedonganan, Desa Ungasan, Kelurahan Benoa dan Kelurahan Tanjung Benoa; b. sentra-sentra industri penampungan, pengepakan dan ekspor ikan hias tersebar di Wilayah Kecamatan Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan; dan c. usaha garam rakyat, berlokasi di pantai timur Kelurahan Jimbaran. (6) Kawasan peruntukan Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada Kawasan pesisir Badung Selatan diluar Kawasan efektif pariwisata, sedangkan perikanan laut baik pembudidayaan maupun penangkapannya diarahkan ke perairan teritorial sejauh 4 (empat) mil Wilayah laut Kabupaten.
