Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, dengan luas kurang lebih 21.060,89 Ha (dua puluh satu ribu enam puluh koma delapan sembilan hektar) atau 50,32% (lima puluh koma tiga dua persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas: a. Kawasan Budidaya tanaman pangan; b. Kawasan Budidaya hortikultura; c. Kawasan Budidaya perkebunan; dan d. Kawasan Budidaya peternakan. (2) Kawasan Budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diarahkan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan mempertahankan jati diri budaya Bali dengan luas kurang lebih 9.737,42 Ha (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma empat dua hektar) atau 23,27% (dua puluh tiga koma dua tujuh persen) dari luas Wilayah Kabupaten, yang terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Utara. (3) Kawasan Budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 7.283,71 Ha (tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga koma tujuh satu hektar) atau 17,40% (tujuh belas koma empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
(4) Kawasan Budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan dengan luas kurang lebih 4.039,76 Ha (empat ribu tiga puluh sembilan koma tujuh enam hektar) atau 9,69% (sembilan koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (5) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud d pada ayat (1) huruf d, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan yang pengembangannya memanfaatkan lahan budidaya hortikultura, lahan budidaya perkebunan dan/atau kawasan permukiman perdesaan. (6) Rencana Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
