PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 115
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 108, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran. (3) Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
