PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 116
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap pejabat Pemerintah Kabupaten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (5) pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
