Pasal 114
BAB 16 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang RTRWK; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang RTRWK; e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tidak pidana di bidang RTRWK; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang RTRWK; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang RTRWK. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
